You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Terminal Rawamangun Berlakukan Kawasan Dilarang Merokok
photo Nurito - Beritajakarta.id

Terminal Rawamangun Berlakukan Kawasan Dilarang Merokok

Guna memberikan kenyamanan bagi pengunjung terminal, kini pengelola Terminal Rawamangun, Jakarta Timur, memberlakukan kawasan dilarang merokok (KDM). Khususnya areal peron yang ada di lantai dua terminal yang terletak di Jalan Pegambiran, Rawamangun.

Kita mulai berlakukan KDM, agar pengunjung lebih aman dan nyaman. Karena banyak keluhan warga dengan orang merokok di ruang tunggu

Kepala Terminal Rawamangun, Bastian mengatakan, pemberlakuan KDM ini dimulai sejak 1 Mei lalu. Lokasi KDM ini difokuskan di ruang peron atau tempat menunggu calon penumpang di lantai dua. Sebab tempat ini kerap banyak terdapat kaum ibu menyusui, balita dan anak-anak.

"Kita mulai berlakukan KDM, agar pengunjung lebih aman dan nyaman. Karena banyak keluhan warga dengan orang merokok di ruang tunggu," kata Bastian, Senin (9/5).

Basuki Dukung Anti Rokok di Dalam Ruangan

Agar KDM benar-benar berjalan, setiap hari disiapkan tiga petugas piket khusus untuk pengawasan. Mereka rutin berkeliling mengawasinya. Jika menemukan orang merokok di peron maka petugas langsung meminta menghentikannya.

"Kita juga sudah memasang stiker dan spanduk larangan merokok di areal peron," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7655 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5392 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1595 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1428 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1303 personFakhrizal Fakhri